Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama
Pengadilan agama memiliki tugas dan kewenanangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara orang-orang islam di bidang perkawinan, waris, zakat dan sadaqah, serta ekonomi syariah. Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menyebut ketiga tupoksi selain ‘ekonomi syariah’ itu sudah berhasil dilaksanakan dengan baik dalam kurun 1 tahun 1 bulan oleh Ketua Pengadilan sebelumnya, Mahmudah Hayati, sehingga pantas mendapat penghargaan berupa promosi 1 A di Denpasar. Apalagi kiat-kiat yang dilakukan oleh perempuan itu memberikan kemudahan dalam administrasi persidangan yang hanya mendaftar via online dengan gratis, sistem input pola, serta aspek pelayanan lainnya turut mendapat antusias yang baik dari masyarakat.
Bupati mengkisahkan pertama kali menandatangani MOU Kinan Ceria dengan Dukcapil, Kemenag dan Pengadilan Agama. Ia menilai perpaduan antara ketiga komponen itu layak diberikan apresiasi karena berhasil memberikan terobosan yang luar biasa, diantaranya: pasangan yang sudah menikah mendapatkan ktp, buku nikah, status yang berubah juga KK baru.
Disisi lain, Bupati mengaku miris karena banyaknya kasus pernikahan tidak resmi atau nikah siri dan tidak tercatat di KUA. Bupati menilai besar kemungkinan kasus tersebut akan berdampak pada akses pendidikan. “Jika pernikahan itu tidak disertai dengan bukti akte nikah, maka anak-anaknya tidak akan bisa membuat akte kelahiran, jika tidak ada akte kelahiran maka sulit untuk mereka sekolah, jika tidak sekolah maka tertutup akses pendidikan dan mereka akan sulit mendapatkan pekerjaan,” terang Bupati Selasa (6/9) dalam acara Pisah Sambut Pengadilan Agama Selong dari Pejabat Lama kepada Pejabat Baru.
Untuk itu Ia mengimbau supaya seluruh komponen agar berkoordinasi dan bersinergi, serta berusaha seoptimal mungkin untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pernikahan itu menjadi pernikahan yang benar-benar disertai dengan buku nikah.
Tak sampai di sana, rupanya masih ada polemik lainnya yang menyita perhatian Bupati, yaitu: masih adanya kasus perceraian yang selama ini tidak mendapatkan persetujuan dari atasannya. Ia mengaku sedih tiap kali menjumpai dan menandatangani surat ijin cerai tersebut. Oleh karena itu, Bupati mengingatkan kepada pejabat baru agar tidak membolehkan adanya sidang perceraian jika belum ada ijin dari atasan. “Untuk level kabupaten ini yang berhak memberikan ijin adalah Bupati,” ungkapnya.
Kasus tersebut dicontohkan Bupati melalui ASN yang bersuamikan Polri hingga TNI yang tidak sabaran menunggu ijin dan memilih menggunakan pengacara. “Terlebih lagi jika itu menyangkut TNI, POLRI dan ASN. Ada ASN yang suaminya Polri, TNI sebab proses cerainya lebih sulit lagi, tetapi begitu sampai ke pegacara digampangkan. Maka terjadilah sidang, diputuskan cerai dan akhirnya kita terkaget-kaget dengan keputusan sidang tersebut,” tutur Bupati.
Terkait ekonomi Syariah, Bupati berpesan kepada Ketua Pengadilan Agama yang baru agar berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai komponen lainnya, Ia menilai masalah tersebut tidak akan selesai jika tidak dikerjakan bersama-sama. “Bersama-sama turun ke lapangan untuk menjelaskan kepada masyarakat ekonomi syariah itu seperti apa,” ujarnya.
Hal tersebut disambut Ketua Pengadilan Agama yang baru, Khairil dengan berharap sinergitas dan dukungan dari seluruh pihak dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama sebelumnya, Mahmudah Hayati turut memberikan ucapan terima kasih kepada Bupati Lombok Timur yang pernah ikut terjun langsung melakukan sidang keliling. Tak hanya kepada Bupati, Ia juga ungkapkan terima kasihnya kepada kapolres dan forkopimda yang telah bersinergi dengan baik dalam menyelesaikan segala perkara.
Pada acara pisah sambut yang berlangsung di Pendopo itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj bersama jajaran forkopimda, pimpinan opd juga organisasi wanita.
Komentar
Posting Komentar